SIMALUNGUN - Kurun waktu 24 jam, dua orang pria diringkus personel Satreskrim Unit PPA Polres Simalungun bersama personel Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas.
Informasi diperoleh, ke dua pelaku diringkus petugas di wilayah Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu dini hari (16/02/2025), sekira pukul 01.30 WIB.
Dalam laporan tertulis disebutkan, ke dua pria itu berinisial ASP (43) dan SS (43) warga setempat diringkus petugas, setelah melakukan aksi pelecehan seksual.
Korban, sebut saja Mawar, berusia 26 tahun, berprofesi sebagai guru berasal dari Kota Medan dan Ia mengajar di salah satu Sekolah Dasar yang ada di wilayah Kecamatan Bosar Maligas.
Mawar menetap di rumah kontrakannya di seputaran wilayah Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun akhirnya, melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Dalam laporan tertulisnya, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, kronologi peristiwa yang dialami korban melalui pesan percakapan selularnya, Selasa (18/2/2025), sekira pukul 09.00 WIB.
Diterangkan, berawal saat korban sedang tertidur di kamar, rumah kontrakannya. Seketika, korban terbangun akibat cekikan pelaku pada lehernya dan kamar dalam keadaan gelap.
Spontan, korban melakukan perlawanan. Namun, korban tidak berdaya ketika mulutnya dibuka secara paksa dan pelaku memasukkan suatu benda, hingga bibir bagian atas terluka.
Akibatnya, luka pada bibir korban berdarah dan korban mengalami pelecehan seksual, hingga mengakibatkan korban mengalami trauma yang mendalam secara fisik maupun mental.
Lebih lanjut, peristiwa itu tertuang dalam Laporan Polisi bernomor : LP/B/71/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, tertanggal 16 Februari 2025.
Kemudian, tim yang dipimpin Kanit PPA IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., dan Brigadir Josua Marpaung, S.H, bersama Tim Inafis dipimpin AIPDA Owen Saragih dan AIPDA Sujid Saputra menindaklanjuti laporan tersebut.
Selanjutnya, Tim dibantu personil Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas bersama menuju ke lokasi kejadian dan petugas melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian.
Seterusnya, petugas menyimpulkan hasil penyelidikan dan dilanjutkan dengan meringkus warga setempat, ASP (43) dan SS (43) yang awalnya tidak mengakui perbuatannya.
Namun, ke dua pelaku tak dapat mengelak lagi, ketika petugas menginterogasi dan memperlihatkan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian merupakan milik pelaku.
Kemudian, ke dua pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban dan selanjutnya, ke duanya diboyong ke Mako Polres Simalungun.
Saat olah tempat kejadian, Tim Inafis Polres Simalungun menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua buah senjata tajam jenis arit dan pisau.
Ke dua sajam tersebut, berdasarkan pengakuan pelaku digunakan untuk mencongkel pintu dan sebatang bambu digunakan untuk alat pembuka pintu, serta mengamankan sebuah handuk ternoda darah.
Menurut, Kanit PPA Polres Simalungun IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., melalui Kasi Humas Polres Simalungun menegaskan, ke dua pelaku dalam gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana, " sebut IPD Ricardo.
IPDA Ricardo menjelaskan, ketentuan UU RI Nomor 12 tahun 2022 ini mengatur tentang perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh.
Kemudian, terhadap keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum.
Polres Simalungun menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan segera dilaporkan bila menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa, " tutup Kanit Reskrim Unit PPA Polres Simalungun. (rel)