Edarkan Sabu di Gunung Maligas, Pria Warga Dolok Pardamean Diringkus dan Barbuknya 3,84 Gram

    Edarkan Sabu di Gunung Maligas, Pria Warga Dolok Pardamean Diringkus dan Barbuknya 3,84 Gram
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Sahril alias Brekele merupakan pelaku yang mengendalikan jaringan peredaran narkoba dan informasi diperoleh, Ia diringkus personel Sat Narkoba Polres Simalungun berikut sejumlah barang bukti miliknya.

    Pria berumur 48 tahun ini diringkus saat berada di warung, tepatnya di Jalan Anjangsana, Huta 1 Karang Rejo, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (17/02/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

    Penangkapan terhadap Sahril alias Brekele berawal dari laporan yang disampaikan warga kepada pihak Kepolisian. Dalam laporannya, disebutkan aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di salah satu warung.

    Kemudian, laporan ditindaklanjuti petugas dan melakukan penyelidikan serta pengintaian di salah satu warung. Akhirnya, Sahril alias Brekele tak berkutik saat petugas mengamankan dan tubuhnya digeledah. 

    Petugas mendapati sejumlah barang bukti dari pria yang berdomisili di Nagori Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean ini yakni, terbungkus dengan tisu, dua paket sabu yang dikemas ke dalam plastik klip berukuran sedang.

    Lebih lanjut dijelaskan, ke dua kemasan plastik klip berisi sabu yang siap edar didapati terselip di tiang warung. Masih di lokasi warung, petugas menginterogasi pelaku Sahril alias Brekele dan keterangan pelaku, masih menyimpan

    Berdasarkan hasil interogasi, kepada petugas diakui masih memiliki sabu dan pelaku mengatakan, tersimpan di warung milik Anto di Gang Masjid, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

    Seterusnya, di lokasi warung milik Anto, petugas menemukan barang bukti tambahan, yakni sepaket kemasan plastik klip berukuran besar berisi sabu dan sepaket kemasan plastik klip berukuran sedang berisi sabu.

    Lebih lanjut, ke dua plastik berisi sabu itu dimasukkan ke dalam dompet kecil berwarna hitam dan dompet itu terselip di kursi bambu. Dalam laporan tertulis dijelaskan, total barang bukti milik pelaku yang diamankan petugas.

    Barang bukti lainnya yaitu, 1 kemasan.plastik klip ukuran besar berisi sabu, 3 kemasan plastik klip ukuran sedang berisi sabu dan 4 lembar plastik klip kosong ukuran kecil serta 1 unit handphone Android bermerk Oppo.

    Selain itu, barang bukti lainnya, uang dari hasil transaksi senilai Rp 500.000, - dan satu unit dompet kecil berwarna hitam. Kemudian, dicatat jumlah narkoba jenis sabu yang diamankan, 3, 84 gram brutto (berat kotor; red).

    Kemudian, Sahril alias Brekele mengungkapkan, dirinya mendapatkan narkoba dari Dewa dan kerap mangkal di Simpang Koperasi, Kota Siantar. Setelah diboyong ke Mapolres Simalungun dilakukan gelar perkaranya.

    Akhirnya, Sahril alias Brekele resmi berstatus tersangka dan selanjutnya, upaya pengembangan yang dilakukan petugas untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan Dewa.

    Namun, upaya petugas melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan Dewa, hingga rilis berita dilansir kepada publik, belum ada laporan resmi 

    Hal ini diterangkan, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dalam siaran pers yang disampaikan secara tertulis dan dilansir dari pesan percakapan WAG Humas Polres Simalungun, Selasa (18/02/2025), sekira pukul 15.50 WIB.

    "Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar, " tutup AKP Verry Purba.

    Seterusnya, AKP Verry Purba menjelaskan, penanganan kasus ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry S. Sirait, S.I.P., S.H., M.H., didampingi IPDA Sugeng Suratman bersama, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H.

    Lebih lanjut, personel yaitu, Brigadir Sofiansyah, Brigadir Sandro Purba, S.H, dan Brigadir Efraim Purba, S.H. Dalam proses lanjutnya, melengkapi administrasi penyidikan (Mindik; red) serta melengkapi berkas pelimpahan perkara ke JPU. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    PT Kinra Restui FKPPN Kelola Lahan Kawasan...

    Artikel Berikutnya

    Praktik Suap di PKS Dolok Ilir, LRR Sumut...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ikuti Retraet Pembekalan Kepala Daerah, Vandiko Timotius Gultom Siap Terima Gemblengan Demi Majukan Samosir

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll