SIMALUNGUN - Kalangan masyarakat menyoroti dampak kerusakan lingkungan akibat pelaksanaan proyek Investasi Water Treatment Plant (WTP ; red) Tahap II dilaksanakan PT Kawasan Industri Nusantara (Kinra ; red) melalui pihak investornya PT Adhya Tirta Batam (ATB ; red) dan PT Bangun Tirta Medan (BTM ; red).
Informasi diperoleh, dalam proses pelaksanaan eksploitasi lingkungan di Daerah Aliran Sungai Bah Tongguran, disinyalir PT ATB atau PT BTM tidak memiliki sejumlah perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, operasional alat beratnya di lokasi, disinyalir tidak menggunakan BBM Industri.
Terkait hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun menyampaikan tanggapannya terkait proyek di lokasi Kavling K-1, KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu (18/02/2024) sekira pukul 09.30 WIB.
"Masyarakat Kabupaten Simalungun ini sepenuhnya mendukung pemerintah melaksanakan Proyek Strategis Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei itu, " ujar WH Butarbutar saat dihubungi melalui sambungan percakapan selularnya.
Lebih lanjut, WH Butarbutar menegaskan, dalam proses pelaksanaannya, semua pihak harus patuh dan mematuhi segala bentuk aturan dan peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.
"Investasi yang terlaksana patut kami apresiasi, tetapi dalam proses pelaksanaan di lapangan tidak boleh ugal-ugalan dan kami mendesak PT Kinra dan PT ATB / PT BTM memberikan klarifikasi terhadap tudingan miring pelaksanaan proyek tersebut, " tegas WH Butatbutar.
Sementara, Manajemen PT ATB / PT BTM dikonfirmasi melalui Kevin Sinurat selaku pelaksana lapangan di proyek Investasi Water Treatment Plant (WTP ; red) Tahap II Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei hingga berita ini dilansir ke publik terkesan bungkam.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Terpisah, Andreas selaku Humas PT Kinra KEK Sei Mangkei dimintai tanggapannya melalui pesan percakapan selularnya terkait proyek WTP Tahap II yang dikerjakan pihak Investor PT ATB / PT BTM secara tidak profesional bungkam hingga rilis berita ini dilansir ke publik.
Sebelumnya diberitakan, soal PT Kinra KEK Sei Mangkei menyiapkan berbagai fasilitas, sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan bagi tenan, investor dan pengelolaan air bersih masih dalam.proses pengerjaan di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.
PT Kinra dan PT Adhya Tirta Batam (ATB) telah menandatangani perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan pembangunan Water Treatment Plant (WTP) Tahap II di Kaveling K-1, KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sabtu (17/02/2024) sekira pukul 11.16 WIB.
Proyek pengelolaan sarana air bersih dimulai sejak bulan Mei 2023 lalu dan PT ATB sesuai perjanjian melaksanakan pembangunan dan kontrak perjanjian pengelolaan WTP itu selama 25 tahun ke depan.
Namun, kegiatan PT ATB berdampak pada kerusakan lingkungan yaitu, melakukan pengorekan tanah untuk membangun kolam penampungan air, hingga saat ini di sekitaran aliran air Sungai Bah Tongguran.
Kalangan masyarakat menuding PT ATB dalam proses pengerjaan telah mengeksploitasi lingkungan di daerah aliran sungai Bah Tongguran, tidak memiliki izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Kemudian, diungkapkan nara sumber, bahan bakar sejumlah alat berat yang digunakan dalam kegiatan itu, disinyalir PT ATB tidak menggunakan BBM Industri.
Pihak pelaksana PT ATB dituding tidak membeli BBM Industri dan disinyalir alat Ekskavator dan alat Gredernya gunakan BBM Bersubsidi yang dikemas di dalam jerigen.