SIMALUNGUN - Pria berinisial CK alias Jambrong ini tidak menyangka, dirinya tidak dapat merayakan Idul Fitri 1444 H bersama keluarganya, ketika diringkus personel Kepolisian Sektor Bosar Maligas, akibat perbuatannya mengedarkan narkotika jenis sabu.
CK mengaku dirinya berusia 33 tahun, berdomisili di HutA VII, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, tampak pasrah saat transit di Mako Polsek Bosar Maligas, selanjutnya akan berpindah, untuk waktu yang panjang menginap di Hotel Prodeo.
Informasi dan data terkait pria berinisial CK diperoleh dari siaran pers Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, S.H., secara tertulis menerangkan, kronologi penangkapan di sekitaran Huta VII, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/04/2023) sekira pukul 23.15 WIB.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
"Sebelumnya, pada hari Kamis, 13 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB, diperoleh informasi dari warga yang menyampaikan, bahwa di lingkungan Huta VII, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, " sebut Kapolsek Bosar Maligas melalui WAG, Sabtu (15/04/2023) sekira pukul 17.53 WIB.
Lebih lanjut, Kapolsek AKP Restuadi menjelaskan, terkait informasi yang disampaikan warga, direspon dan ditanggapi dengan meminta kepada personel Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas melakukan penyelidikan terhadap laporan warga ke lokasi.
"Kanit Reskrim IPDA Jaya Tarigan, S.H., bersama personel lainnya, melakukan penyelidikan ke TKP dan tiba di lokasi, kita temukan seorang laki-laki sedang duduk di cakruk, " lanjut Kapolsek Bosar Maligas.
Kemudian, Kapolsek AKP Restuadi melanjutkan, saat personel tiba di lokasi, terlihat pria yang berada di cakruk itu, menggunakan tangannya membuang sesuatu benda yang dianggap personel mencurigakan.
"Saat melihat kedatangan Tim, maka laki-laki tersebut membuang sesuatu dari tangannya, " imbuh AKP Restu.
Selanjutnya, personel mendekati pria yang mengaku identitas dirinya CK dan personel meminta agar CK kembali memungut sesuatu benda yang sebelumnya, terlihat petugas telah dibuangnya.
"Setelah dipungut kembali oleh tersangka, lalu saat Tim memeriksa, diketahui ternyata berisi 7 (tujuh) plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu, " papar Kapolsek.
Masih di lokasi, menurut Kapolsek Bosar Maligas selanjutnya, selain 7 paket sabu yang ditemukan diakui milik tersangka CK dengan berat brutto 1, 46 gram. Pihaknya mengamankan, barang bukti lainnya berupa, sebuah plastik kosong dan satu unit Android merk VIVO warna hitam.
"Hasil interogasi awal, tersangka CK alias Jambrong mengakui barang bukti diduga sabu adalah miliknya. Ia peroleh dari seorang laki-laki di daerah Bosar Maligas dan untuk itu masih dilakukan pengembangan, namun belum menemukan pria yang dimaksud, " jelas AKP Restuadi.
Seterusnya, AKP Restuadi menambahkan, tersangka CK alias Jambrong selanjutnya digelandang ke Mako Polsek Bosar Maligas berkut barang bukti dan dimintai keterangan lanjutan. Setelah berkoordinasi, kemudian melimpahkan perkara hukum tersangka CK kepada Satnarkoba Polres Simalungun.
"Tersangka CK alias Jambrong sebelum diserahkan kepada Satnarkoba Polres Simalungun dalam proses hukum, kita amankan ke Mako Polsek Bosar Maligas, " tutup Kapolsek AKP Restuadi.
Sekilas biodata tentang AKP Restuadi, S.H., yang diketahui, merupakan salah seorang Perwira Menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar terbaik dan berprestasi di jajaran Polres Simalungun ini.
Sebelumnya, AKP Restuadi telah menorehkan kinerja dan prestasinya selama menjabat Kepala Satuan Intelkam Polres Simalungun dan sejak hari Jumat, pada tanggal 22 April 2022 yang lalu dilantik sebagai Kapolsek Bosar Maligas.
Hingga kini, disampaikan kegiatan AKP Restuadi kerap bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas yang terdiri dari dua wilayah Kecamatan, paling ujung Kabupaten Simalungun.
Ke dua wilayah Kecamatan ini, berbatas wilayah dengan Kabupaten Batubara dan juga wilayah Kabupaten Asahan yakni Kecamatan Bosar Maligas dan Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.