SIMALUNGUN - Personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun menangkap seorang pria, diketahui bernama Prabowo alias Topel (24) yakni, tersangka dalam kasus peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah ditangkap petugas, sejumlah barang bukti, narkotika jenis sabu miliknya turut diamankan dari lokasinya di Huta III, Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Kamis dini hari (24/10/2024), sekira pukul 00.15 WIB.
Kasus ini terungkap, berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat kepada petugas terkait aktifitas ilegal dilakukan Prabowo alias Topel dan petugas menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan serta pengintaian.
Pada saat yang tepat, petugas menggrebek dan Prabowo alias Topel diamankan tanpa perlawanan. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan, hingga akhirnya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Sejumlah, narkotika jenis sabu diamankan petugas dan hasil interogasi, tersangka mengakui miliknya. Selain itu, kepada petugas, tersangka mengungkapnan, sabu tersebut diperoleh dari J warga Kecamatan Tanah Jawa.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Kemudian, barang bukti dalam laporan tertulis diterangkan, 1 plastik klip ukuran sedang, di dalamnya terdapat 5 paket plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu, seberat 0, 70 Gram/Bruto serta 1 Unit HP jenis Android bermerek Oppo berwarna hitam.
Dari lokasi penangkapan, tersangka dan barang bukti diboyong petugas ke Mako Polsek Tanah Jawa untuk selanjutnya, tersangka dilimpahkan kepada Satnarkoba Polres Simalungun dan menjalani penyidikan serta proses hukum.
Kapolsek Tanah Jawa, AKP Asmon Bufitra membenarkan, pihaknya menangkap Prabowo alias Topel terkait aktifitasnya dalam peredaran dan transaksi sabu - sabu, berikut mengamankan barang bukti miliknya.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut, " sebut AKP Asmon Bufitra melalui pesan WAG Humas Polres Simalungun, Jumat (25/10/2024) sore. (rel)