Dampak Proyek Replanting PTPN IV Kebun Gunung Bayu Resahkan Warga, DLH Simalungun Didesak Bertindak

    Dampak Proyek Replanting PTPN IV Kebun Gunung Bayu Resahkan Warga, DLH Simalungun Didesak Bertindak
    Keterangan Photo : Areal PTPN IV Distrik I Unit Kebun Gunung Bayu

    SIMALUNGUN - Pengerjaan proyek investasi peremajaan tanaman kelapa sawit milik PTPN IV Distrik I Unit Kebun Gunung Bayu meresahkan dan dituding merusak lingkungan hidup dan juga ekosistem di sekitaran aliran anak Sungai Bah Tongguran yang mengalir dari hulu di Nagori Boluk hingga bermuara di perairan Kabupaten Batubara.

    Pasalnya, pihak Manajemen PTPN IV Distrik I melakukan penggalian parit isolasi berukuran lebar 6 meter dan kedalaman 3 meter tepatnya di areal Afdeling 3, 4 dan 5 Kebun GUB, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Rabu (08/02/2023) sekira pukul 14.10 WIB.

    "Aliran anak sungai Bah Tongguran dari hulu melintasi Kampung Lantosan Nagori Gunung Bayu Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, berbatas dengan lahan HGU PTPN IV Unit Kebun Gunung Bayu, " kata Bambang saat ditemui di seputaran kota Perdagangan, Kecamatan Bandar.

    Menurut warga Kampung Lantosan ini, air bersumber dari Sungai Bah Tongguran itu sepanjang puluhan tahun membentuk anak sungai mengalir selama ini tetap terjaga kelestariannya dan menjadi sumber kehidupan masyarakat.

    "Saat ini melakukan penggalian parit isolasi pada tapal batas HGU persis lokasi anak Sungai Bah Tongguran. Bahkan pihak Perkebunan GUB bermaksud mengalihkan aliran air anak sungai tersebut, "ungkapnya.

    Lebih lanjut, Bambang mengatakan, pihak perusahaan milik pemerintah berstatus BUMN itu melakukan penanaman bibit kelapa sawit di lokasi DAS dan pihak PTPN IV disinyalir tidak memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup.

    "Sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Aturan lainnya yakni, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, " sebut Bambang.

    Terkait hal ini, Bambang menegaskan, pihak Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Simalungun segera turun ke lokasi, kemudian bertindak tegas atas kerusakan lingkungan hidup.

    "Kami sampaikan kepada pihak terkait, segera bertindak dan berikan sanksi tegas bagi perusak lingkungan hidup, " ujar Bambang tegas.

    Sementara, General Manajer Distrik I Masaeli Lahagu dan Manajer Unit Kebun GUB Ery Kuswoyo selaku pemangku jabatan Manajemen PTPN IV dikonfirmasi melalui pesan percakapan selularnya, terkait tudingan masyarakat atas kerusakan lingkungan di areal perkebunan GUB, terkesan enggan menanggapi.

    Terpisah, Kelapa Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Simalungun Daniel Halomoan Silalahi, A.P., M.Si., melalui pesan percakapan selularnya enggan menanggapi konfirmasi, hingga rilis berita dilansir kepada publik.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Dana BOK Puskesmas Parapat Tahun 2022 Dari...

    Artikel Berikutnya

    Lelang Pengadaan Barang dan Jasa PTPN IV...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll